KPK Ingatkan SPMB Harus Bersih, Waspadai Pungli, Gratifikasi dan Jalur Titipan
KPK mengingatkan potensi pungli, gratifikasi, dan praktik titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Masyarakat diminta melapor jika menemukan penyimpangan.
KPK Ingatkan SPMB Harus Bersih, Waspadai Pungli, Gratifikasi dan Jalur Titipan. (jatengnow/dok KPK)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik di berbagai daerah.
KPK menyoroti praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga jalur titipan yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya pengawasan bersama dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Menurut KPK, setiap calon murid harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa dipengaruhi faktor kedekatan, imbalan tertentu, maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Pelaksanaan SPMB yang bersih dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berintegritas. Selain menjamin keadilan bagi peserta didik, sistem yang transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.
KPK mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya SPMB. Jika menemukan dugaan gratifikasi, pungli, atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui platform resmi milik KPK.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang tersedia di GOL KPK. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk gratifikasi maupun indikasi pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
KPK berharap seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berlangsung secara jujur, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat terjamin tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(JN01)
