Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan TPPU di PT Simba Jaya Utama

0
Screenshot 2026-06-11 195329

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB, serta Direktur PT SJU saat ini, VC. Penahanan dilakukan sejak Senin (15/6/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026, sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026.

DHB diketahui merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di China pada April 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait aliran dana dalam kasus tambang ilegal dan TPPU tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2026 untuk proses penelitian lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan serta aliran dana yang lebih luas dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *