Puluhan Bengkel di Sukoharjo, Dapat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

0
WhatsApp Image 2024-01-03 at 10.04.44_41976609

Puluhan Bengkel di Sukoharjo, Dapat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong (JatengNOW/Dok. Polres SKH)

SUKOHARJO JATENGNOW.COM – Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu, jajaran Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (02/01/2024) sore.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Daryanta, mengatakan bahwa Polres Sukoharjo saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong.

“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ucap Kompol Daryanta.

Lebih lanjut, Kompol Daryanta menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Puluhan Bengkel di Sukoharjo, Dapat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong (JatengNOW/Dok. Polres SKH)

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kemarin, saat perayaan tahun baru, Polres telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.

Sebanyak 65 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Sukoharjo untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas kepolisian memberikan materi tentang ketentuan penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar. Petugas juga meminta kepada para pemilik bengkel untuk tidak melayani permintaan konsumen yang ingin mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.

Petugas kepolisian juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Suara knalpot brong yang bising dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan. (JN02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *