Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes Al Anwar Masuk Tahap Baru, Kejari Jepara Teliti Ulang Berkas
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes Al Anwar Masuk Tahap Baru, Kejari Jepara Teliti Ulang Berkas (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara, kini memasuki tahapan baru. Setelah sebelumnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi, berkas perkara tersebut kini kembali berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Jaksa peneliti saat ini masih mencermati berkas hasil perbaikan yang telah diserahkan penyidik kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi secara lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dion Mario, mengatakan pihaknya menerima kembali berkas perkara dari penyidik pada Senin (22/6/2026). Hingga kini, proses penelitian masih berlangsung.
“Kami masih mencermati kelengkapan berkas yang dikirim kembali oleh penyidik. Akan kami pastikan terlebih dahulu apakah seluruh petunjuk sudah dipenuhi,” ujar Dion, Rabu (24/6/2026).
Menurut Dion, hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya, apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan pelengkapan tambahan.
AJ sendiri telah resmi menyandang status tersangka sejak 8 Mei 2026. Tiga hari berselang, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Polres Jepara memastikan kondisi tersangka tetap dalam keadaan sehat selama menjalani proses hukum. Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyebut tidak ada kendala kesehatan yang dialami tersangka.
“Sehat, baik, tidak ada berubah,” katanya.
Dwi menjelaskan, berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa telah diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejari Jepara pada 22 Juni 2026. Penyidik meyakini seluruh kekurangan yang menjadi catatan jaksa sudah dilengkapi.
Meski begitu, selama proses pendalaman, polisi belum menemukan adanya fakta baru dalam perkara tersebut. Keterangan yang dihimpun masih merujuk pada informasi awal yang disampaikan korban maupun tersangka.
“Belum ada fakta baru yang ditemukan. Keterangan yang ada masih sama dan petunjuk dari jaksa sudah kami penuhi,” ujar Dwi melalui pesan singkat.
Saat ini, kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke persidangan. (jn02)
