Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop di Demak

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop di Demak (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
DEMAK, JATENGNOW.COM – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang karyawan barbershop di Kabupaten Demak. Korban berinisial MAN (22) meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman-temannya sendiri.
Adalah S (20), N (22), I (27), A (19) keempat pelaku merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.
“Awalnya korban dituduh mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20 ribu milik salah satu pelaku,” kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).
Pelaku berinisial I kemudian menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan. Namun, korban tidak merasa mengambil uang tersebut.
Korban kemudian beritikad baik dengan memberikan uang Rp40 ribu kepada para pelaku. Setelah mendapat uang tersebut, para pelaku membelikan minuman keras untuk diminum bersama dengan korban.
Pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12/2023), para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban sudah lemas, para pelaku kemudian membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.
Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik. Para pelaku kemudian membawa korban kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.
Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher dan mendapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia, para pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (jn02)