Polda Jateng Tegas! Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sesuai Penetapan Kejaksaan
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Sabu Milik Tersangka RS, Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus atas nama tersangka berinisial RS, Selasa (7/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng setelah barang bukti memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Yos Guntur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Sebagian, yakni 1,00049 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti kedua berupa sembilan plastik klip sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, sebanyak 5,05705 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci hingga seluruh kristal larut, kemudian cairannya dibuang ke dalam kloset.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat terkait, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyidikan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (jn02)
