Terungkap! Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di KA Sancaka, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

0
IMG-20260710-WA0083

SOLO, JATENGNOW.COM – Misteri penemuan bayi laki-laki berusia empat hari yang ditinggalkan di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka di Stasiun Solo Balapan akhirnya terungkap. Polresta Surakarta berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut pada Kamis (9/7/2026), lima hari setelah peristiwa itu terjadi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HDP (31), seorang pria asal Banyumas yang telah beristri dan memiliki dua anak, serta NIZ (25), perempuan asal Tegal yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Wakapolresta Surakarta, Kombes Pol Sigit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan penemuan bayi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB di toilet wanita gerbong eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

“Korban merupakan bayi laki-laki yang saat ditemukan baru berusia empat hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua orang tua kandung bayi tersebut,” ujar Kombes Pol Sigit saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara kedua tersangka.

Polisi mengungkap, NIZ melahirkan bayi tersebut secara mandiri di rumah pada 1 Juli 2026. Sehari kemudian, ia berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api dan bertemu dengan HDP. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel sambil membahas rencana menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan.

Namun, rencana itu batal setelah pihak panti hanya bersedia menerima penitipan selama tiga bulan, sementara NIZ berharap bayinya dapat dititipkan hingga dirinya siap menikah dengan HDP.

Terungkap! Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di KA Sancaka, Ternyata Hasil Hubungan Gelap (JatengNOW/Kevin Rama)

Karena kebingungan, keduanya kemudian memutuskan meninggalkan bayi di dalam kereta api dengan harapan segera ditemukan dan dirawat orang lain.

“Pada 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB mereka menuju Stasiun Lempuyangan, kemudian naik KRL hingga Klaten. Saat kembali menuju Yogyakarta, mereka melihat KA Sancaka berhenti bersebelahan dengan KRL dan muncul ide untuk meninggalkan bayi di gerbong eksekutif,” jelas Sigit.

Dalam aksinya, NIZ masuk ke toilet wanita gerbong eksekutif dan meletakkan bayi di dalamnya, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi menuju Terminal Jombor, Yogyakarta.

Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah stasiun.

“Kami berkoordinasi dengan Daop 6 Yogyakarta dan melakukan pengecekan CCTV di Stasiun Lempuyangan, Klaten, hingga Yogyakarta. Dari rekaman tersebut kami melakukan profiling hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka,” ungkap Ratna.

Menurutnya, motif utama penelantaran bayi karena kedua pelaku merasa bingung menghadapi kehamilan di luar nikah.

“Laki-lakinya masih memiliki istri dan dua anak, sedangkan perempuan masih lajang. Mereka mengaku sengaja meninggalkan bayi di tempat ramai agar cepat ditemukan dan diasuh orang lain,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gendongan bayi, pakaian bayi, tisu, perlengkapan bayi, tas ransel, koper, dan pakaian milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 430 KUHP.

Sementara itu, kondisi bayi saat ini dilaporkan sehat dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta. Selanjutnya, penanganan bayi akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial untuk memastikan kebutuhan dan perlindungannya tetap terpenuhi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *