Sidak Tambang Ilegal Jepara! Operator Kabur, Alat Berat hingga Truk Diamankan

0
IMG-20260716-WA0010

JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang ilegal di Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026). Penutupan dilakukan karena ketiga tambang tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah diperingatkan saat inspeksi lapangan.

Penertiban dilakukan di dua lokasi tambang andesit di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi tambang di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Juli 2026. Namun, saat tim kembali melakukan inspeksi, aktivitas penambangan masih berlangsung.

“Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan,” ujarnya.

Di lokasi pertama, yakni tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati para operator tambang melarikan diri saat tim tiba. Di lokasi ditemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor. Selain itu, aktivitas tambang juga menyebabkan dua titik mata air masih terbuka.

Sementara di lokasi kedua, tambang milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, tim menemukan satu truk pengangkut batuan hasil tambang beserta kru. Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan sekitar 300 meter dari area penambangan.

Karena tidak ditemukan operator maupun penanggung jawab di lokasi, tim langsung menghentikan aktivitas kedua tambang tersebut dengan memasang garis penutupan dari Satpol PP.

Pemilik tambang selanjutnya akan menerima surat pemberitahuan penutupan karena belum mengantongi izin resmi. Selain diwajibkan mengurus legalitas usaha jika ingin kembali beroperasi, mereka juga diminta mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dijual serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Sementara itu, inspeksi di lokasi ketiga dilakukan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola pria berinisial R atau TF diketahui baru beroperasi sekitar enam hari.

Saat sidak berlangsung, petugas menemukan satu unit loader, sembilan truk dump, area bukaan tambang seluas sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian dengan tinggi sekitar lima meter.

“Di lokasi ini, sebelumnya kami sudah inspeksi dan buatkan BAP pada 14 Juli 2026,” kata Nafe’.

Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut dan memasang garis Satpol PP sebagai tanda penutupan. Pengelola tambang juga diwajibkan membayar pajak atas material yang telah diperdagangkan.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan, apabila aktivitas penambangan tetap dilakukan setelah penutupan, penanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *