Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 25.200 Batang Rokok Ilegal
REMBANG, JATENGNOW.COM – Tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026). Dalam razia yang menyasar wilayah Kecamatan Sulang, petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari sebuah toko.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan rokok ilegal yang diamankan terdiri dari enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Seluruh produk tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.
“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” ujar Slamet.
Menurutnya, operasi penindakan diawali dengan pemetaan dan pengumpulan informasi di lapangan. Satpol PP bersama instansi terkait juga terus memperkuat pengawasan dengan menempatkan personel di seluruh kecamatan guna memantau potensi peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik toko yang diketahui menjual rokok ilegal, Nyamani, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sales dengan sistem penitipan.
Ia mengaku sempat menolak menerima barang tersebut, namun akhirnya bersedia karena pembayaran dilakukan secara tempo.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.
Operasi gabungan penegakan Barang Kena Cukai ilegal tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal hasil sitaan selanjutnya diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jn02)
