Bupati Jepara Luncurkan E-Parkir, Tutup Celah Pungli dan Kebocoran PAD
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan Sistem E-Parkir sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluncuran sistem berbasis digital tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar bersama jajaran terkait di Jalan Diponegoro, Senin (27/7/2026).
Bupati Witiarso mengatakan penerapan E-Parkir merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus implementasi aturan perundang-undangan yang mendorong digitalisasi layanan publik.
“Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan e-Parkir bukanlah tren teknologi, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi,” ujar Witiarso.
Menurutnya, sistem pengelolaan parkir secara konvensional masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pencatatan yang tidak akurat hingga potensi kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungutan liar.
Karena itu, Pemkab Jepara berkomitmen mengakhiri sistem lama yang dinilai kurang transparan.
“Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan,” tegasnya.
Melalui sistem pembayaran digital non-tunai, seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah secara real time.
Menurut Witiarso, sistem tersebut akan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah.
“Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita,” katanya.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Bupati juga mengingatkan para juru parkir agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, aman, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.
“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.
Peluncuran Sistem E-Parkir menjadi salah satu langkah Pemkab Jepara dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD melalui sistem yang lebih modern, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (jn02)
