Kabar Gembira! Bupati Harno Perpanjang Masa Kerja PPPK Tahap 2 Selama Satu Tahun

0
image

Kabar Gembira! Bupati Harno Perpanjang Masa Kerja PPPK Tahap 2 Selama Satu Tahun (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Kabupaten Rembang. Bupati Rembang Harno memastikan masa kerja PPPK Tahap 2 yang akan berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026 diperpanjang selama satu tahun.

Pengumuman tersebut disampaikan Harno saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026).

Dalam sambutannya, Harno mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini berperan mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujar Harno yang disambut tepuk tangan peserta upacara.

Meski memastikan kontrak diperpanjang, Harno meminta seluruh kepala OPD tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pegawai. Menurutnya, perpanjangan masa kerja harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kualitas kinerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” katanya.

Selain evaluasi, Harno juga membuka peluang dilakukan penataan atau pergeseran penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.

“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme pelaksanaannya.

“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah diperpanjang,” tegas Harno.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah diberlakukan.

“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” jelas Mardi.

Terkait rencana pemerataan atau penataan ulang penempatan PPPK, Mardi mengatakan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan setelah pemerintah daerah mengusulkan peta jabatan sebagai dasar penataan.

“Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya,” terangnya.

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus dalam proses penataan PPPK. Namun, Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya mempercepat proses tersebut agar penempatan pegawai semakin sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *