Resmi Diluncurkan, 17 Puskesmas di Rembang Kini Layani Pembayaran QRIS dan Nontunai

0
image

Resmi Diluncurkan, 17 Puskesmas di Rembang Kini Layani Pembayaran QRIS dan Nontunai (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang resmi meluncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui sistem pembayaran elektronik di seluruh 17 puskesmas. Peluncuran dilakukan secara simbolis di halaman Puskesmas Rembang 2, Senin (27/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang.

Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat membayar retribusi pelayanan kesehatan secara non tunai menggunakan QRIS, kartu debit, maupun dompet digital, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Shofi’i, mengatakan penerapan ETPD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat digitalisasi di sektor publik.

Menurutnya, terdapat tiga alasan utama diterapkannya sistem pembayaran elektronik di seluruh puskesmas.

Pertama, untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan kesehatan.

“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Pasien yang datang dalam kondisi sakit sehingga dengan transaksi nontunai menggunakan QRIS, kartu debit maupun dompet digital, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan urusan uang tunai, uang kembalian, dan prosedur pembayaran yang lebih rumit,” jelas dr. Ali.

Alasan kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di puskesmas. Seluruh transaksi akan tercatat secara real time, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi.

“Penerapan ETPD secara penuh akan menjamin pencatatan pendapatan daerah dilakukan secara real time. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas semakin baik serta dapat meminimalkan risiko-risiko administratif,” katanya.

Sementara itu, alasan ketiga yakni mendukung modernisasi layanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Menurut dr. Ali, digitalisasi tidak hanya diterapkan pada rekam medis elektronik, tetapi juga harus didukung sistem pembayaran yang lebih profesional, fleksibel, dan efisien.

“Digitalisasi tidak hanya berhenti pada penerapan rekam medis elektronik dan teknologi kesehatan lainnya. Sistem pendukungnya juga harus dibangun, termasuk penerapan transaksi pembayaran secara elektronik sebagai bagian dari tata kelola layanan yang lebih profesional dan fleksibel,” imbuhnya.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, Dinas Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur pembayaran elektronik di seluruh puskesmas, memberikan pelatihan kepada petugas, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah menargetkan seluruh transaksi pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di 17 puskesmas sudah sepenuhnya dilakukan secara non tunai dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

“Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Harapannya dalam dua hingga maksimal tiga bulan ke depan seluruh transaksi pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas sudah dilaksanakan secara nontunai,” ujar dr. Ali.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menilai penerapan pembayaran elektronik menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, sistem tersebut akan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan salah satu bentuk mewujudkan reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” tegas Fahrudin.

Ia juga meminta seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Rembang untuk aktif menyosialisasikan sistem pembayaran elektronik tersebut agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Saya berharap kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Rembang untuk terus menyosialisasikan program ini kepada masyarakat sehingga pembayaran elektronik dapat diterima dan dimanfaatkan secara luas,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *