Tegas! Polda Jateng Larang Knalpot Brong Saat Kampanye, Ancam Penjara

0
WhatsApp Image 2024-01-04 at 15.56.01_3f433b56

Konferensi pers untuk memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Lilin Candi (OLC) 2023 oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu bersama Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot brong selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Larangan ini berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Larangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 4 Januari 2024. Ia mengatakan, larangan ini akan dimuat dalam surat izin pelaksanaan kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” kata Satake.

Selain itu, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong. Penertiban akan dilakukan oleh jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayah Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan mengatakan, pelarangan knalpot brong selama masa kampanye didasari oleh dua aspek, yaitu aspek hukum dan aspek sosiologis.

Dari aspek hukum, pelarangan ini mengacu pada Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Sementara dari aspek sosiologis, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” kata Sonny. (JN02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *