Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman Meski Dana Transfer Daerah Dipangkas
Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman Meski Dana Transfer Daerah Dipangkas (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berjalan normal meskipun pemerintah pusat melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan kondisi keuangan Pemprov Jateng masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” ujar Taj Yasin usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Pemprov Jateng bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai. Pembahasan itu dilakukan menyusul masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, seluruh gubernur telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian lebih mendalam mengenai kebutuhan riil anggaran belanja pegawai di setiap daerah.
Selain itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga kini berlangsung sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, gaji PNS dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN, sedangkan rasio belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau masih di bawah batas maksimal 30 persen yang diatur dalam regulasi.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dwianto.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai di daerah lebih banyak dipengaruhi kebutuhan pelayanan dasar, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena kekurangan anggaran pembayaran gaji, melainkan agar dilakukan sinkronisasi antara kebutuhan jumlah ASN dan dukungan pembiayaannya di seluruh daerah.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier, antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” katanya.
Dwianto memastikan hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut tetap berjalan lancar sesuai jadwal. (jn02)
