Polisi Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 149,73 Gram di Baki, 1 Pengedar Ditangkap
Polisi Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 149,73 Gram di Baki, 1 Pengedar Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (30) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto beserta plastik pembungkus mencapai 149,73 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Baki.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan monitoring di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah,” kata Ari, Rabu (9/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. AM diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Baki.
Setelah tersangka ditangkap, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 23 paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga sabu.
“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 23 paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga merupakan sabu,” jelasnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 149,73 gram. Barang tersebut terdiri dari satu paket besar serta sejumlah paket sedang dan paket lainnya yang dikemas menggunakan plastik klip transparan dengan berbagai bentuk pembungkus.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu timbangan digital, plastik klip, isolasi, gunting, tas selempang, telepon seluler, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku hanya diperintah oleh S untuk menjual atau mengedarkan narkotika tersebut dengan cara mengalamatkan barang di wilayah Kecamatan Baki dan sekitarnya,” ujar Ari.
Atas perannya tersebut, AM mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut disebut ditransfer ke akun dompet digital miliknya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu S yang diduga menjadi pemasok sekaligus pihak yang memberikan perintah kepada tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang memasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Ari menegaskan Polres Sukoharjo akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (jn02)
