Polda Jateng Ungkap Sabu Modus “Alamat Web” di Sragen, 16 Paket Disita

0
image

Polda Jateng Ungkap Sabu Modus “Alamat Web” di Sragen, 16 Paket Disita (JatengNOW/Dok)

SRAGEN, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pengedar serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus. Keduanya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di kamar kos.

“Saat dilakukan penggeledahan kamar kosnya, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” terang Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).

Barang lain yang turut diamankan di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan awal, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Modus tersebut dikenal dengan istilah “alamat web”. Dalam modus ini, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilan diberikan kepada pihak yang akan mengambil barang.

Berbekal informasi dari kedua tersangka, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kamar kos dan sejumlah lokasi hasil pengembangan mencapai 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan.

Sebagai imbalan, keduanya disebut dijanjikan uang sebesar Rp1 juta dan satu paket sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.

“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan narkotika. Polisi akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui sumber barang hingga jaringan peredarannya.

“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *