Cemburu Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Pos Ronda Demak

0
image

Cemburu Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Pos Ronda Demak (JatengNOW/Dok)

DEMAK, JATENGNOW.COM – Kasus penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan BI (53) sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, SL (42). Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah keduanya terlibat cekcok dalam perjalanan menuju wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Jasad SL ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Perselisihan diduga bermula ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar.

Permintaan tersebut kemudian memicu percekcokan. Berdasarkan keterangan tersangka, pertengkaran semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” kata Samel saat konferensi pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).

Menurut Samel, perjalanan keduanya berlangsung cukup lama, mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari.

Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat. Namun, percekcokan kembali terjadi hingga akhirnya memuncak di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, BI memukul SL menggunakan martil sebanyak tiga kali pada bagian kepala.

Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral. BBM tersebut kemudian dituangkan ke sebuah handuk yang diletakkan di tubuh korban sebelum disulut api.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain celana dan kaus yang terbakar serta handuk kecil bekas terbakar.

Sementara dari tersangka, polisi menyita sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sebuah martil berbahan besi.

Meski tersangka mengaku menggunakan martil, polisi masih mendalami kesesuaian keterangan tersebut dengan hasil pemeriksaan forensik.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam pada kepala bagian kiri, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta luka akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian kanan.

Pemeriksaan juga menemukan adanya perdarahan pada otak.

Dalam hasil autopsi disebutkan, penyebab kematian korban berkaitan dengan luka tusuk pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.

“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” ungkap Samel.

Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban telah meninggal dunia atau masih dalam kondisi hidup ketika tubuhnya dibakar.

“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” kata Samel.

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas yang tiba di lokasi menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal dan membawa jenazah ke RSUD Sultan Fatah untuk menjalani autopsi.

Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh anak korban yang menghubungi kepolisian.

Setelah identitas korban dipastikan sebagai SL, penyidik mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai hubungan korban dengan BI.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti, polisi menetapkan BI sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Samel menambahkan, BI juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut, termasuk mencari alat yang digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.

“Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi,” ujar Samel. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *