Soroti Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Desak SPPG yang Bersalah Diproses Hukum
Mahfud MD menyoroti insiden dugaan keracunan MBG yang kembali marak terjadi di sejumlah daerah. (YouTube/Mahfud MD Official)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah mendapat sorotan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sorotan tersebut muncul setelah beberapa kasus dugaan keracunan MBG dilaporkan terjadi dan bahkan menyebabkan ratusan siswa harus mendapatkan perawatan medis.
Mahfud menilai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi sumber persoalan harus bertanggung jawab. Ia juga mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap SPPG yang dinilai menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
Mahfud menyoroti kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memberikan sanksi terhadap SPPG yang bermasalah.
Menurutnya, SPPG yang menyebabkan keracunan seharusnya tidak hanya mendapatkan teguran atau sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.
“SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa,” ucap Mahfud dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (9/9/2026).
“Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Mahfud menilai persoalan keamanan makanan dalam pelaksanaan program MBG harus mendapatkan perhatian serius. Sebab, makanan yang dibagikan menyasar masyarakat dalam jumlah besar, termasuk anak-anak.
BGN diketahui memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap dapur MBG yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa suspensi hingga penutupan permanen apabila ditemukan pelanggaran berat atau dapur dinilai tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Namun, Mahfud menilai pemberian teguran saja tidak cukup apabila persoalan yang terjadi sampai membahayakan keselamatan penerima manfaat.
“Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lagi.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya,” tegas Mahfud.
Ia khawatir tidak adanya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat membuat persoalan serupa kembali terjadi.
“Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap dapur MBG dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Menurut Sudaryono, terdapat beberapa tingkatan suspensi, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Sanksi juga dapat berujung pada penutupan permanen.
“Nah, sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, 7 Agustus 2026.
Sudaryono menegaskan kondisi dapur menjadi salah satu aspek yang harus diawasi secara ketat karena berkaitan langsung dengan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain aspek pelayanan dan pemenuhan gizi, standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.
Sementara terkait kritik Mahfud MD mengenai proses hukum, penanganan pidana terhadap pengelola SPPG tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran hukum dalam setiap kasus. (jn02)
