September 10, 2026

PWI Jateng Sesalkan Wartawan Diusir saat Liputan di MTsN 1 Rembang

0
image

PWI Jateng Sesalkan Wartawan Diusir saat Liputan di MTsN 1 Rembang (JatengNOW?dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyayangkan dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah siswa dan dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

Dalam kejadian itu, oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga meminta pewarta meninggalkan lokasi.

PWI Jawa Tengah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana bersama Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyampaikan sikap resmi organisasi terkait kejadian tersebut di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Setiawan menegaskan, lingkungan pendidikan semestinya memberikan contoh dalam menghormati hukum, termasuk dalam kaitannya dengan kerja jurnalistik.

“Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Setiawan.

PWI Jateng juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut merujuk Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

PWI Jateng juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain menyampaikan keprihatinan, PWI Jateng menyatakan dukungan kepada para wartawan yang tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam peristiwa tersebut.

Dukungan khusus diberikan kepada rekan-rekan media, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng.

PWI menilai para pewarta telah membawa identitas resmi dan menjalankan tugas dengan itikad baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

PWI Jateng selanjutnya mendesak pihak yang melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Menurut Setiawan, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik profesi wartawan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” pungkas Iwan, sapaan Setiawan Hendra Kelana.

PWI Jateng juga mengajak masyarakat, instansi pemerintah dan institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PWI, penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *