Terungkap! Modus Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 24 Murid, Korban Disumpah Pakai Al-Quran
Terungkap! Modus Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 24 Murid, Korban Disumpah Pakai Al-Quran (JatengNOW/Dok)
CILACAP, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap puluhan anak di Kabupaten Cilacap memasuki babak baru. Polisi telah mengamankan Warsono (39), yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap 24 korban.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah salah seorang korban yang masih berusia 13 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Korban sebelumnya disebut enggan berangkat mengaji karena takut bertemu dengan terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan tahun. Sebagian korban bahkan kini telah berusia dewasa karena peristiwa yang dialami terjadi ketika mereka masih di bawah umur.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan, total terdapat 24 korban dalam perkara tersebut. Seluruh korban merupakan laki-laki dan mengalami kejadian ketika masih berusia di bawah umur.
“Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir,” jelas Wulan, Rabu (9/9/2026).
Polisi mengungkap sejumlah cara yang diduga digunakan Warsono untuk membuat korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Salah satunya dengan meminta korban melakukan sumpah menggunakan Al-Quran. Cara tersebut diduga dilakukan untuk membuat anak-anak korban takut menceritakan kejadian kepada orang lain.
Aksi tersebut disebut terjadi di lingkungan masjid yang digunakan pelaku untuk mengajar mengaji.
“Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain,” kata Wulan.
Menurutnya, korban juga diduga mendapatkan ancaman jika menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
“Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban,” sambungnya.
Selain ancaman, polisi juga menemukan dugaan modus berupa bujuk rayu dan pemberian imbalan.
Posisi Warsono sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid diduga dimanfaatkan untuk mendekati para korban.
Wulan mengatakan, korban diduga dibujuk menggunakan uang tunai dengan nominal bervariasi hingga pemberian sarung.
“Untuk modus operandi tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp20.000 sampai dengan Rp50.000 atau memberikan sarung,” terang Wulan.
Dugaan tindakan tersebut dilakukan di rumah tersangka serta lantai dua masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan mengaji.
Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah untuk menyalurkan nafsu seksualnya.
Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban menunjukkan perubahan sikap dan menolak pergi mengaji.
Korban mengaku takut bertemu dengan Warsono. Ketika ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.
“Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR,” terang Wulan.
“Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR,” lanjutnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga dilakukan pendalaman terhadap perkara dan korban lainnya.
Polisi juga telah memberikan pendampingan berupa trauma healing kepada para korban dan orang tua mereka.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dampak psikologis yang dialami anak-anak korban akibat peristiwa tersebut.
“Korban dan orang tua sudah dilakukan trauma healing,” ungkap Wulan.
Dalam perkara ini, Warsono dijerat Pasal 415 huruf B dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tandas Wulan.
Polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka serta pendalaman terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. (jn02)
