September 14, 2026

Sehari Tiga Kasus, Polda Jateng Sita 300 Alprazolam dan 1,68 Gram Sabu di Semarang

0
image

Sehari Tiga Kasus, Polda Jateng Sita 300 Alprazolam dan 1,68 Gram Sabu di Semarang (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis (10/9/2026).

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang disita terdiri dari 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tempat tinggal JN.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening, dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dan JN juga tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut,” terang Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (12/9).

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk.

Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dari penggeledahan di rumah YAS, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

YAS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip. Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal barang. Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO,” jelas Yos Guntur.

Dari pemeriksaan, INK mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus alamat.

Dalam modus tersebut, paket narkotika ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain. INK mengaku diperintahkan menempatkan barang di 36 titik dan dijanjikan imbalan Rp1 juta setelah seluruh tugas selesai.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk kemudian diedarkan dengan modus alamat, yakni menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain. Dalam praktiknya, INK diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali,” terang Yos Guntur.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mengembangkan ketiga perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Yos Guntur menegaskan, polisi tidak berhenti pada penemuan barang bukti dan penangkapan tersangka. Setiap perkara akan dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredarannya.

“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” ujar Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Informasikan kepada kepolisian, biarkan petugas yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya,” kata Yuliyanto.

Menurutnya, tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa distribusi narkotika maupun psikotropika dapat dilakukan dengan berbagai pola. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem distribusi yang memungkinkan pelaku tidak bertemu langsung dengan penerima.

“Tiga perkara ini memperlihatkan bahwa narkoba bisa bergerak dari satu tangan ke tangan lain dengan cara yang berbeda-beda. Karena itu, kami tidak ingin melihat pengungkapan hanya dari jumlah barang yang disita atau orang yang diamankan. Yang lebih penting adalah membaca bagaimana barang itu masuk, berpindah, dan siapa yang mengatur peredarannya,” ujarnya.

Yuliyanto menambahkan, modus alamat menjadi salah satu pola yang kini menjadi perhatian penyidik karena memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Modus alamat membuat transaksi terlihat sederhana, seolah hanya soal mengambil barang di suatu tempat. Padahal di belakang satu paket bisa ada orang yang memasok, mengatur lokasi, menentukan penerima, sampai mengambil keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian lingkungan dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kadang sesuatu yang terlihat biasa justru perlu dicermati. Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *