September 19, 2026

Tergiur Imbal Hasil 18 Persen, Warga Solo Investasikan Rp1,2 Miliar, Guru Jadi Tersangka

0
image

Tergiur Imbal Hasil 18 Persen, Warga Solo Investasikan Rp1,2 Miliar, Guru Jadi Tersangka (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta menetapkan seorang guru asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial S (54), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama investasi pengadaan barang.

Dalam perkara tersebut, seorang warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, berinisial R (49) disebut mengalami kerugian hingga Rp1.203.000.000.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan perkara tersebut bermula dari tawaran kerja sama investasi yang disampaikan tersangka kepada korban. S menawarkan keuntungan sebesar 18 persen dari nilai pekerjaan yang dikontrakkan.

“Korban melakukan kerja sama dengan tersangka yang menawarkan keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Karena tertarik dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menginvestasikan uangnya. Total uang yang ditransfer mencapai Rp1,203 miliar,” kata AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).

Tawaran kerja sama itu disebut berkaitan dengan pengadaan barang di yayasan tempat S bekerja. Korban dan tersangka pertama kali menyepakati kerja sama pada 14 Maret 2025.

Dalam transaksi awal tersebut, korban mentransfer dana Rp300 juta.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2025 kembali dilakukan investasi senilai Rp320 juta. Kemudian pada 22 Maret 2025 terdapat transaksi berikutnya sebesar Rp283 juta.

Transaksi terakhir berlangsung pada 24 April 2025 dengan nilai Rp300 juta. Jika dijumlahkan, dana yang telah diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp1,203 miliar.

Sebelum menyerahkan dana, korban dijanjikan modal beserta keuntungan akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Namun, ketika waktu pengembalian tiba, uang maupun keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban.

“Saat jatuh tempo, korban menagih keuntungan yang telah dijanjikan, namun tidak diperoleh. Korban kemudian berusaha menarik kembali modal beserta keuntungan, tetapi juga tidak mendapatkan hasil. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada Polresta Surakarta,” ungkap AKBP Heru.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan tersangka menawarkan sejumlah skema permodalan kepada korban. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengadaan barang.

“Pelaku meminta modal untuk pengadaan parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer hingga CCTV. Sedangkan korban diketahui bekerja sebagai pelaku usaha biro jasa haji dan umrah,” jelas Kompol Derry.

Kepercayaan korban terhadap tersangka juga disebut berkaitan dengan profesinya sebagai guru di yayasan tersebut. Selain itu, imbal hasil 18 persen yang ditawarkan turut membuat korban tertarik mengikuti kerja sama.

“Tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru sehingga korban percaya untuk melakukan investasi, ditambah adanya penawaran keuntungan sebesar 18 persen,” jelas Heru.

Kasus tersebut mulai ditangani Polresta Surakarta setelah laporan diterima pada 2 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan S sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam, satu stempel, serta satu bendel dokumen kerja sama.

Penyidik kini masih menelusuri penggunaan dana sebesar Rp1,203 miliar yang diserahkan korban. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait penggunaan uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif yang didalami adalah ekonomi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar AKBP Heru.

Atas perkara tersebut, S diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun kerja sama usaha dengan imbal hasil tinggi.

Masyarakat diminta memastikan legalitas kegiatan, kejelasan usaha, mekanisme pengembalian dana, serta isi perjanjian sebelum menyerahkan modal dalam jumlah besar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *