September 25, 2026

Viral Aksi Tarik Paksa Mobil di Kleco Sukoharjo, Tiga Debt Collector Jadi Tersangka

0
image

Viral Aksi Tarik Paksa Mobil di Kleco Sukoharjo, Tiga Debt Collector Jadi Tersangka (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM– Aksi tiga debt collector (DC) yang diduga melakukan penarikan paksa sebuah mobil di kawasan Kleco, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berujung proses hukum. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah seorang perempuan pengemudi Honda Brio diduga dihadang dan dipaksa menyerahkan kendaraannya. Dalam kejadian itu, mobil korban juga mengalami kerusakan.

Tiga tersangka masing-masing berinisial AP (41), YJP (30), dan WDK (44). Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zainudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Peristiwa itu terjadi di depan Indomart Kleco, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban berinisial LVZ baru saja keluar dari RS UNS dan berhenti di Indomart Kleco untuk membeli minuman. Setelah itu, korban kembali ke mobil Honda Brio yang hendak digunakan untuk pulang.

Namun, perjalanan korban terhenti setelah diduga dihadang sejumlah debt collector yang berusaha mengambil alih kendaraan tersebut.

“Tiga orang tersebut memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” kata Zainudin.

Situasi kemudian memanas. Para tersangka diduga melakukan tindakan terhadap kendaraan korban hingga kaca mobil mengalami kerusakan. Bagian bodi belakang dan pintu mobil juga mengalami lecet.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta pertolongan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.

AP diduga berusaha mengambil kunci kendaraan sekaligus menarik tangan korban hingga mengalami terkilir. Ia juga diduga memukul kaca depan sebelah kiri mobil.

Sementara YJP diduga menarik pintu kendaraan dan memaksa korban keluar dari mobil.

Sedangkan WDK diduga melakukan tindakan terhadap kaca dan bodi mobil. Polisi juga mendalami dugaan tindakan bernuansa pelecehan seksual yang dilakukan WDK selama kejadian.

WDK disebut melontarkan perkataan bernada seksual serta menjulurkan lidah ke arah kaca depan kendaraan korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Brio Satya warna putih milik korban, STNK, serta satu unit telepon seluler.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V juncto Pasal 20 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Polres Sukoharjo masih melanjutkan penanganan perkara tersebut. Dugaan perbuatan ketiga tersangka selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *