September 28, 2026

30 Titik Sabu Terungkap, Pengembangan Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

0
image

30 Titik Sabu Terungkap, Pengembangan Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen (JatengNOW/Dok)

SRAGEN,JATENGNOW.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen hingga mengarah kepada seorang warga binaan Lapas Kelas II Sragen.

Pengembangan perkara bermula dari penangkapan YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penempatan narkotika serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap YKE menjadi pintu masuk untuk mengungkap lokasi dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos Guntur.

YKE diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca dengan sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu.

Dari catatan kepolisian, YKE diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2026.

Penyidik kemudian mendalami keterangan YKE. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 30 titik lokasi yang diduga menjadi tempat penempatan narkotika.

Petugas bersama YKE selanjutnya mengecek sejumlah titik yang berada di kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,89 gram.

Kepada penyidik, YKE mengaku mendapatkan gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

YKE juga mengaku diminta mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel. Setiap paket disebut bernilai sekitar Rp350 ribu.

Selain sabu, polisi turut mendalami temuan dua butir ekstasi. Barang tersebut menurut pengakuan YKE diperoleh dari seseorang berinisial Y yang juga berstatus DPO.

YKE menerangkan, Y sebelumnya menyerahkan 10 butir ekstasi di tempat kosnya. Narkotika tersebut disebut merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali.

Dari transaksi tersebut, YKE mengaku mendapatkan imbalan berupa dua butir ekstasi.

Pengembangan Mengarah ke Lapas Sragen

Penyidik kemudian kembali mendalami keterangan YKE untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari proses tersebut, muncul nama SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Saat pengembangan dilakukan, SHP diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sragen.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Sragen untuk melakukan pemeriksaan terhadap SHP.

Dari hasil pemeriksaan, SHP mengakui dirinya bekerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di dalam lapas, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan catatan kepolisian, SHP sebelumnya pernah menjalani perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai menjalani hukuman pada 2020.

Yos Guntur mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada temuan barang bukti, tetapi juga terus mendalami pola distribusi dan pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Lapas Kelas II Sragen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” ungkap Yos.

Penyidik kini masih menelusuri hubungan YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengembangan perkara dilakukan secara bertahap dengan mencocokkan informasi dari hasil pemeriksaan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kata Yuliyanto.

Ia menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami pola kerja sama YKE dan SHP dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, sekaligus menelusuri pihak lain yang muncul dalam pemeriksaan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *