21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex Disita dari Rumah Warga Mojolaban Sukoharjo
21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex Disita dari Rumah Warga Mojolaban Sukoharjo (JatengNOW/dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial S (41) dan AA (34). Dari penggeledahan di rumah S, petugas menemukan 21 paket sabu serta dua butir inex.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan kedua tersangka di rumah S, kawasan Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Dit Resnarkoba menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” terang Yos Guntur, Selasa (29/9/2026).
Selain narkotika, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.
Polisi Telusuri Asal Sabu
Penyidik selanjutnya memeriksa S dan AA untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Dari pemeriksaan awal, keduanya menyebut narkotika diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, komunikasi dengan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
H kemudian mengarahkan pengambilan barang melalui titik atau alamat yang dikirimkan lewat WhatsApp. Lokasi pengambilan disebut berada di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Informasi tersebut kini masih didalami penyidik, termasuk untuk mengungkap pola pengambilan dan distribusi narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelas Yos Guntur.
Polisi juga mencatat S pernah terlibat perkara narkotika pada 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus, khususnya ketika ditemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Saat ini proses hukum terhadap S dan AA masih berjalan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng juga terus menelusuri keberadaan H serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (jn02)
