September 30, 2026

Polda Jateng Perkuat Gerakan Rise and Speak, Warga Diminta Berani Laporkan Kekerasan dan TPPO

0
image

Polda Jateng Perkuat Gerakan Rise and Speak, Warga Diminta Berani Laporkan Kekerasan dan TPPO (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama.”

Gerakan tersebut dibahas dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah bertema Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan digelar Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jateng dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, pemerintah, akademisi, organisasi perempuan hingga psikolog.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Dalam amanatnya disebutkan, ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan dan TPPO semakin kompleks.

“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sepanjang 2025, tercatat 118 kasus PMI bermasalah di Jawa Tengah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.

Polda Dorong Masyarakat Berani Bicara

Direktorat Tindak Pidana PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Nurul Azizah mengatakan, persoalan kekerasan dan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.

Menurutnya, diperlukan penanganan terpadu yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga keterlibatan masyarakat.

“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” terang Nurul.

Karena itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan Rise and Speak. Masyarakat didorong tidak memilih diam ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan maupun dugaan perdagangan orang.

“Atas dasar itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan ‘Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama’,” tegasnya.

Implementasi gerakan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti diskusi, pelaporan kepada polisi wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi, hingga kampanye melalui media digital.

Menurut Nurul, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkenalkan layanan Dit PPA dan PPO kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Masyarakat Bisa Manfaatkan Sejumlah Kanal Pengaduan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pencegahan kekerasan dan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Persoalan kekerasan dan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media serta seluruh masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut untuk melapor,” tegas Yuliyanto.

Dia menyebut informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan dan eksploitasi.

“Melalui semangat Rise and Speak, kami mengajak masyarakat untuk berani berbicara dan saling melindungi. Setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan seseorang dari kekerasan maupun eksploitasi,” ujarnya.

Untuk mendapatkan bantuan atau melaporkan dugaan kekerasan dan TPPO, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan.

Dalam kondisi darurat atau untuk pelaporan kepolisian selama 24 jam, masyarakat dapat menghubungi Polri 110. Layanan konsultasi reserse Bareskrim Polri atau SPKR dapat diakses melalui 081218889191.

Sementara layanan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak tersedia melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kementerian Sosial melalui TePSA 1500771 atau WhatsApp 081238888002. Untuk layanan perlindungan dan penanganan di Jawa Tengah, masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Jawa Tengah melalui WhatsApp 0857-9966-4444.

Polda Jateng berharap keberadaan berbagai kanal tersebut membuat masyarakat lebih mudah memperoleh perlindungan maupun melaporkan dugaan kekerasan dan perdagangan orang.

Melalui gerakan Rise and Speak, keberanian untuk berbicara diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah munculnya korban berikutnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *