Jadwal Kongres PSSI Jateng Dipersoalkan, KP-KBP Laporkan Polemik ke PSSI Pusat dan Komite Etik
Logo Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (JatengNOW/Dok. PSSI)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Proses pemilihan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemilik suara atau voters mempertanyakan adanya informasi berbeda mengenai pelaksanaan Kongres Luar Biasa Pemilihan yang disebut akan digelar pada 8 Oktober 2026.
Persoalan tersebut bermula dari adanya surat penundaan tahapan pemilihan yang diterbitkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Jateng. Namun, setelah surat penundaan itu beredar, voters justru menerima undangan untuk menghadiri agenda pemungutan suara pada 8 Oktober.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perwakilan Askab/Askot dan klub anggota PSSI Jateng mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 September 2026.
Dalam surat tersebut, para voters meminta kepastian mengenai tahapan pemilihan agar tidak muncul informasi yang saling bertentangan.
Mereka menilai kepastian jadwal dan mekanisme pemilihan penting bagi para pemilik suara sebagai pihak yang akan mengikuti proses kongres.
Ada Surat Penundaan, Muncul Undangan Kongres
Salah satu persoalan yang dipertanyakan voters adalah terbitnya dua dokumen dengan substansi berbeda dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, KP dan KBP menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026. Surat tersebut berisi keputusan penundaan tahapan pemilihan menyusul pengunduran diri sejumlah anggota komite.
Namun, pada 25 September 2026, Sekretariat Asprov PSSI Jateng mengeluarkan surat undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan yang mengarahkan voters untuk mengikuti agenda pemungutan suara pada 8 Oktober 2026.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi dasar para pemilik suara meminta penjelasan kepada perangkat pemilihan.
“Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah,” demikian bunyi bagian surat permohonan klarifikasi tersebut.
KP-KBP Tegaskan Pemilihan Harus Ditunda
Menanggapi surat tersebut, KP dan KBP PSSI Jateng memberikan jawaban melalui surat Nomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Ketua KP Umy R. Selunawati dan Ketua KBP Indra Setyawan menjelaskan alasan di balik keputusan penundaan tahapan pemilihan.
Menurut KP-KBP, pengunduran diri sejumlah anggota komite membuat struktur penyelenggara pemilihan tidak lagi memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Kode Pemilihan PSSI Jawa Tengah Edisi 2020.
KP-KBP juga berpandangan bahwa kekosongan tersebut tidak dapat langsung diisi oleh pengurus eksekutif Asprov PSSI Jateng.
Mereka merujuk ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Pemilihan yang mengatur mekanisme pengangkatan serta pengesahan anggota komite.
Berdasarkan penafsiran KP-KBP, pengisian komite yang baru harus terlebih dahulu dilakukan melalui Kongres Biasa PSSI Jawa Tengah.
Setelah komite baru terbentuk dan disahkan, tahapan pemilihan ketua Asprov PSSI Jateng baru dapat dilanjutkan.
Persoalan Dibawa ke PSSI Pusat
KP dan KBP juga menyatakan keberatan atas beredarnya undangan Kongres Pemilihan 8 Oktober 2026 meski sebelumnya telah diterbitkan keputusan penundaan.
Menurut mereka, penerbitan undangan tersebut tidak sejalan dengan keputusan KP-KBP mengenai penundaan tahapan pemilihan.
Persoalan itu kemudian dibawa ke tingkat pusat. KP dan KBP PSSI Jateng mengirimkan laporan dengan tembusan kepada sejumlah perangkat organisasi PSSI.
Surat tersebut ditujukan atau ditembuskan kepada:
- PSSI Pusat;
- Komite Eksekutif (Exco) PSSI;
- Komite Etik PSSI;
- PSSI Jawa Tengah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan sekaligus meminta adanya penyelesaian atas perbedaan sikap mengenai tahapan pemilihan.
Hasil Pemilihan Dipersoalkan Jika Tahapan Tak Sesuai
KP dan KBP juga menyampaikan kekhawatiran apabila agenda pemilihan tetap dilaksanakan sebelum persoalan komite penyelenggara diselesaikan melalui mekanisme yang mereka anggap sesuai regulasi.
Dalam dokumen keberatannya, KP-KBP menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan hasil pemilihan.
Bahkan, mereka menyebut hasil pemilihan berpotensi dinyatakan batal demi hukum (void ab initio) apabila agenda tersebut tetap dilaksanakan tanpa pembentukan komite yang sah melalui mekanisme Kongres Biasa.
Namun, status akhir mengenai pelaksanaan kongres dan keabsahan tahapan pemilihan masih menunggu keputusan dari otoritas PSSI yang berwenang.
Para voters kini menantikan kejelasan mengenai apakah agenda 8 Oktober 2026 tetap berjalan atau harus ditunda hingga persoalan struktur perangkat pemilihan diselesaikan.
Polemik tersebut juga menjadi perhatian karena proses suksesi kepemimpinan Asprov PSSI Jateng berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola serta pembinaan sepak bola di tingkat daerah. (jn02)
