Dua Terduga Copet Jamaah Haul Solo Ditangkap, Polisi Sita 9 Handphone
Dua Terduga Copet Jamaah Haul Solo Ditangkap, Polisi Sita 9 Handphone (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pria yang diduga mencopet handphone milik jamaah dalam rangkaian Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (62) dan S (51), warga Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Total nilai barang elektronik tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan saat polisi tengah melakukan pengamanan rangkaian kegiatan haul di kawasan Jalan Kapten Mulyadi dan sekitar Masjid Riyadh.
“Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah maupun pengunjung kegiatan Haul. Dari keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Derry, Senin (5/10/2026).
Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, seorang korban berada di sekitar makam kawasan Masjid Riyadh dalam kondisi berdesak-desakan bersama jamaah lainnya. Korban menyimpan handphone Redmi 4A di saku bajunya.
Diduga memanfaatkan situasi kerumunan, pelaku mengambil handphone tersebut tanpa disadari korban.
Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang setelah berjalan menuju arah masjid. Ia kemudian berusaha mencari barang tersebut, tetapi tidak menemukannya.
Setelah polisi mengamankan MD dan S, korban memperoleh informasi dari rekannya bahwa handphone miliknya ditemukan dan telah diamankan petugas.
Selain korban tersebut, polisi telah mengidentifikasi korban lain, yakni Dwiyono yang merupakan warga Pasuruan dan Nandang warga Cimahi. Polisi masih menelusuri pemilik handphone lainnya yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, MD mengaku datang ke Solo tidak hanya bersama S. Ia menyebut terdapat enam orang dalam kelompok tersebut, terdiri atas tiga orang dari Pasuruan dan tiga orang dari Surabaya.
Mereka disebut berangkat dari Surabaya menuju Surakarta dengan tujuan menghadiri keramaian rangkaian kegiatan haul.
Setibanya di Solo, kelompok tersebut menyewa penginapan di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.
Kepada penyidik, MD juga mengaku telah melakukan aksi pencopetan selama hampir 30 tahun. Ia menyebut baru kali ini tertangkap dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan keterangan sementara tersebut, kelompok itu diduga menyasar kegiatan yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar, seperti pengajian, haul, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kerumunan jamaah dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga, terutama handphone yang disimpan di saku atau tempat penyimpanan yang mudah dijangkau.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan motif kebutuhan ekonomi.i
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
Saat MD dan S diamankan, empat orang lainnya yang disebut sebagai bagian dari kelompok tersebut tidak ditemukan.
Petugas kemudian mendatangi penginapan di wilayah Sangkrah yang diduga digunakan kelompok tersebut. Namun, empat orang itu sudah tidak berada di lokasi.
Polisi menduga mereka telah meninggalkan penginapan setelah mengetahui MD dan S diamankan.
Satreskrim Polresta Surakarta kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta peran keempat orang tersebut.
Sembilan Handphone Diamankan
Selain Redmi 4A warna abu-abu, polisi mengamankan delapan handphone lainnya, yakni:
- OPPO F9 warna ungu;
- POCO X3 warna biru;
- Infinix Note 50 Pro warna hitam;
- OPPO A54 warna hitam;
- iPhone 14/15 Pro warna biru;
- Prince PC 9000 warna army;
- Nokia 130 warna oranye;
- Samsung Galaxy A55 warna navy.
Total sembilan handphone tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.
Saat ini MD dan S beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta. Penyidik masih mendalami asal-usul masing-masing handphone, mencari kemungkinan adanya korban lain, serta mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah,” pungkas Kompol Derry. (jn02)
