Tawuran Maut di Banyumanik Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polda Jateng Dalami Kepemilikan Senjata Kedua Kelompok

0
image

Tawuran Maut di Banyumanik Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polda Jateng Dalami Kepemilikan Senjata Kedua Kelompok (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang terus mendalami kasus tawuran antarkelompok remaja di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, yang menewaskan seorang remaja berinisial FFK (16). Selain menyelidiki dugaan pembacokan, polisi juga menelusuri kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran.

Pengembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026) malam. Polisi menyatakan penyidikan tidak hanya menyasar dugaan pelaku pembacokan, tetapi juga kemungkinan tindak pidana lain berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dua kelompok remaja, yakni kelompok IB dan GPU, diduga telah bersepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.

Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.

Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok FFK (16) pada bagian kepala hingga korban terjatuh di depan RS Banyumanik 2 Semarang.

Petugas parkir rumah sakit yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke instalasi gawat darurat (IGD). Meski telah mendapatkan penanganan dari dokter jaga, korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam tawuran.

Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta satu sepeda motor.

Nunuk mengatakan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan orang-orang yang diamankan.

Menurutnya, kepemilikan atau penguasaan senjata tajam dan alat pemukul oleh anggota kedua kelompok akan ditelusuri berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Anwar.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan pesan langsung di media sosial untuk mengatur pertemuan dan saling menantang tawuran.

Senjata tajam serta alat pemukul diduga disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika para remaja berangkat dari rumah. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Selain penegakan hukum, kepolisian akan mengoptimalkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana menyampaikan, upaya pencegahan akan dilakukan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, serta penguatan kerja sama dengan orang tua dan pihak pendidikan.

Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat untuk mendeteksi potensi rencana tawuran sejak dini.

“Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional sekaligus mencegah kekerasan serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.

Ia mengajak keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas remaja. Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi atau rencana tawuran agar dapat ditangani sebelum menimbulkan korban.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Polda Jateng menegaskan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Penelusuran terhadap dugaan kepemilikan senjata dari kedua kelompok menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *