Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

0
image

Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar terancam sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Polda Jateng, Senin (12/10/2026). Dalam arahannya, ia meminta seluruh personel menjaga integritas dan menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata.

Kapolda secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara, terlebih menjadikan penanganan kasus perjudian dan narkoba sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.

Ia juga melarang anggota memanfaatkan proses hukum untuk menakut-nakuti masyarakat ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Roy, pemberantasan kejahatan harus dibarengi pembenahan integritas di internal kepolisian. Kepercayaan masyarakat, kata dia, hanya dapat dibangun apabila setiap personel menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam apel perdana tersebut, Roy menyampaikan tiga arahan utama yang harus menjadi pedoman personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan secara humanis, khususnya kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.

Kapolda juga meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan, mulai dari kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selain menekankan penegakan hukum, Kapolda Jateng menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110.

Personel diminta segera mendatangi lokasi kejadian ketika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya bergantung pada kedatangan korban atau pelapor ke kantor kepolisian.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan yang lebih responsif, terutama ketika masyarakat menghadapi situasi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

Roy menegaskan, kepolisian harus hadir melalui tindakan nyata, baik dalam pemberantasan kejahatan maupun pemberian perlindungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal ataupun mencari keuntungan pribadi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.

Yuliyanto juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui arahan tersebut, Polda Jateng menegaskan fokus pada pemberantasan kejahatan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *