Kenalan di MiChat, Pria Residivis Bawa Kabur Motor dan HP Korban hingga Jepara
JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial ZTH ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor serta telepon seluler milik seorang warga Semarang Utara. Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu diduga menggunakan modus menawarkan hadiah laptop kepada korban yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
ZTH ditangkap pada Minggu (11/10/2026) setelah sempat melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A38 milik korban berinisial S (43). Saat diamankan, sepeda motor tersebut masih dikuasai pelaku, tetapi pelat nomornya telah diubah untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026). Korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi MiChat, kemudian bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.
Setelah selesai, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan menjanjikan sebuah laptop kepada korban. Namun, korban diminta mengantarkan tersangka menemui bosnya di Demak untuk mengambil uang gajian.
Terbujuk tawaran tersebut, korban menyetujui ajakan itu. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.
Setibanya di Demak, tersangka mengaku tidak berhasil bertemu dengan bosnya. Perjalanan berlanjut hingga keduanya tiba di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara.
“Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban,” terang Kasat Reskrim saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jepara. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya menangkap ZTH pada 11 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa HP Oppo milik korban telah dijual tersangka di sebuah konter di kawasan Terminal Terboyo dengan harga Rp350.000.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat dan satu unit HP Oppo A38 milik korban.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ZTH diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan tindak pidana narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi pesan daring. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji atau tawaran yang belum jelas kebenarannya. (jn02)
