Dindikpora Rembang Sosialisasikan Pajak Dana Revitalisasi, 145 Sekolah Jadi Sasaran
Dindikpora Rembang Sosialisasikan Pajak Dana Revitalisasi, 145 Sekolah Jadi Sasaran (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah tahun 2026.
Sosialisasi yang digelar di aula Dindikpora Rembang, Selasa (13/10/2026), tersebut diikuti ratusan kepala sekolah penerima program revitalisasi. Kegiatan ini bertujuan mencegah kesalahan penghitungan pajak sekaligus membantu sekolah menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Pada tahun ini, sebanyak 145 sekolah di Kabupaten Rembang menerima program revitalisasi. Rinciannya meliputi 86 TK/PAUD, 51 sekolah dasar (SD), dan delapan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dindikpora Rembang, Ahmad Sholchan, menjelaskan bahwa dana revitalisasi merupakan program pemerintah pusat yang anggarannya ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah. Pembangunan kemudian dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah penerima.
Mekanisme tersebut membuat sekolah memiliki tanggung jawab dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk memastikan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana dipenuhi dengan benar.
“Ini langkah antisipasi kami yang bekerja sama dengan kantor perpajakan. Agar pihak sekolah tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang, Akhris Fauzi, mengatakan pemahaman mengenai aturan perpajakan masih menjadi tantangan bagi sebagian pengelola sekolah. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban pajak dalam setiap transaksi pembangunan.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pemungutan, pemotongan, hingga pembayaran pajak atas belanja yang menggunakan dana revitalisasi, baik untuk pembelian barang maupun pembayaran jasa.
“Kami memberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas dana revitalisasi sekolah. Atas segala uang yang dibelanjakan, bukan hanya membeli barang, tetapi juga jasa,” jelas Akhris.
Ia berharap penjelasan tersebut membantu pihak sekolah memahami kewajiban perpajakan sesuai jenis transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko kekeliruan administrasi.
Salah satu peserta sosialisasi, Kepala TK Tlogo Indah di Desa Telogomojo, Kecamatan Rembang, Karomatun Sa’diyah, mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai sejumlah ketentuan perpajakan yang sebelumnya belum dipahaminya secara mendalam.
Ia mencontohkan penjelasan mengenai pajak atas pembayaran jasa pengawas dan perencana pembangunan yang menurutnya menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut.
“Yang tadinya saya tidak tahu untuk pembayaran pajak pengawas dan perencana, saya pikir pembayaran pajak masuk di PPh Pasal 21. Ternyata masuknya PPh Pasal 4 ayat 2, itu potongan pajaknya 6 persen, bukan 5 persen,” ungkapnya.
Karomatun berharap sosialisasi tersebut dapat membantu sekolah menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penghitungan pajak dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Melalui kolaborasi Dindikpora dan KP2KP Rembang, pengelolaan dana revitalisasi di 145 sekolah penerima diharapkan semakin tertib dan akuntabel. Dengan pemahaman yang memadai, pelaksanaan pembangunan diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)
