OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi dan Siapkan Pengumuman Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan penerimaan dan pemberian uang yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai uang yang diamankan dalam operasi pada Kamis (15/10/2026) itu bertambah dari perkiraan awal sebesar Rp1 miliar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkembangan pemeriksaan, Hamenang bersama delapan orang lainnya dari Klaten telah dibawa ke Jakarta. Sementara itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta sehingga total terdapat 10 orang yang menjalani pemeriksaan di ibu kota.
“Dari 9 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Sehingga total ada 10 orang, 9 dari Klaten, satu orang diamankan di Jakarta,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dugaan itu mencakup beberapa bidang, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penerimaan lain yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,” terang Budi.
Ia kemudian merinci sejumlah aspek yang menjadi perhatian penyidik, termasuk dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan upah pungut.
“Diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait perizinan, dan juga terkait dengan upah pungut serta penerimaan-penerimaan lain dari dinas atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,” jelasnya.
Selain dugaan penerimaan dari lingkungan pemerintah daerah, KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan atau audit di Pemkab Klaten.
“Kegiatan penyelidikan ini juga terkait dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK, dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemkab Klaten,” papar Budi.
“Sehingga, dalam perkara ini ada lima klaster,” sambungnya.
KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (15/10/2026) malam. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, identitas para tersangka beserta peran masing-masing belum diumumkan dalam keterangan tersebut. KPK menyatakan akan memaparkan hasil penanganan perkara melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Jumat sore.
“Pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tandas Budi.
Pengumuman resmi tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara yang disangkakan kepada mereka.
Sementara itu, uang tunai sekitar Rp1,9 miliar menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik. KPK masih mendalami dugaan penerimaan dan pemberian uang dalam lima klaster tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara OTT Bupati Klaten. (jn02)
