Pemkot Semarang Tegaskan Larangan Konsumsi Daging Anjing
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota Semarang kembali menegaskan larangan konsumsi daging anjing. Hal ini disampaikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (8/1/2024).
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita menyampaikan bahwa anjing tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.
“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” ujar Mbak Ita.
Mbak Ita juga mengapresiasi Polrestabes Semarang yang berhasil menggagalkan pengiriman 226 anjing di GT Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam. Ia menilai pengungkapan ini adalah komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.
“Kami mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah bekerja cepat dan sigap dalam mencegah peredaran daging anjing. Kami berharap, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan,” tegas Mbak Ita.
Saat ini, 5 orang telah diamankan terkait kasus pengiriman ratusan anjing jagal yang akan dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang. Bekerja sama dengan Animals Hope Shelter, Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan terhadap hewan mamalia tersebut.
“Pihak Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa Organisasi pencinta hewan,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Penerapan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan ini diharapkan dapat menekan peredaran daging anjing di Kota Semarang. (JN02)