KSP Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka, Polri: Ada Penyadapan ke Presiden hingga Pengusaha

0
WhatsApp Image 2025-03-17 at 20.22.23_d1a5993c

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Kabar mengejutkan datang dari Markas Besar Polri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan status tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujarnya.

Selain Listyo Sigit yang merupakan eks Kapolri, dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah pihak penting. Tidak tanggung-tanggung, sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” beber Asep.

Asep menambahkan, aksi penyadapan itu diduga berlangsung sejak tahun lalu, tepatnya periode 2025 hingga 2026. Para tersangka dinilai melanggar tata cara penyadapan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” tandasnya. (*)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *