Prasetyo Hadi Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar dan Bahayakan Negara

0
IMG-20261104-WA0037

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dinilai dapat mengancam keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut keamanan negara.

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, dugaan penyadapan yang disertai penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem merupakan tindakan yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Terlebih, pihak yang diduga menjadi sasaran merupakan Presiden dan sejumlah pejabat negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini kan sesuatu yang luar biasa,” terangnya.

Prasetyo mengaku belum mengetahui motif di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyadapan terhadap pimpinan negara berpotensi membuka informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

“Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” lanjutnya.

Menurut Prasetyo, informasi yang dimiliki kepala negara dan pejabat tinggi pemerintahan memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika disalahgunakan, informasi tersebut berpotensi berdampak terhadap kepentingan bangsa dan negara.

“Nah, karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu membahayakan,” paparnya.

“Bisa jadi, informasi-informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negaranya,” imbuhnya.

Terkait proses hukum kasus tersebut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Presiden, kata dia, meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif serta tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden memberi dukungan dan memberi arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” ungkap Prasetyo.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Begitu. Itu sudah disampaikan ke Pak Kapolri,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media, hingga pengusaha.

Nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya disebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Perkembangan dan status hukum para pihak dalam perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *