Dipicu Sakit Hati, Lima Tersangka Pembunuhan Donna di Brangsong Kendal Ditangkap

0
IMG-20261104-WA0051

KENDAL, JATENGNOW.COM – Polres Kendal mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29). Lima orang tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Ruang Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026) pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Donna dalam kondisi terikat di sebuah gedung kosong di tepi Jalan Arteri, Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati salah satu tersangka berinisial FW alias R terhadap korban.

Peristiwa bermula sehari sebelum pembunuhan. Saat itu, korban disebut tidak sengaja menduduki kepala FW yang sedang tertidur ketika mereka berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.

FW kemudian merasa tersinggung dan bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban selanjutnya dibujuk berpindah ke sebuah gedung kosong di Jalan Arteri Brangsong.

Di lantai dua gedung tersebut, korban kembali dipaksa mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, para tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Menurut keterangan Kapolres, FW mengawali penyerangan dengan memukul kepala dan badan korban menggunakan pipa besi stainless sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Tersangka AB alias B kemudian menendang dan memukul korban, serta menusuk bagian punggung menggunakan pisau sebanyak tiga kali. Sementara itu, SP alias C dan AFS alias B diduga turut menginjak, menendang leher, serta menyerang kepala korban ketika sudah terjatuh.

Tersangka perempuan berinisial SN disebut berperan mengambil telepon seluler dan kunci sepeda motor korban. Ia juga diduga ikut menendang bagian perut korban.

Setelah korban tidak berdaya, para tersangka memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela. Mereka kemudian meninggalkan korban di lokasi.

Para pelaku selanjutnya membawa kabur satu unit ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik korban.

Usai menerima laporan penemuan jenazah, Satreskrim Polres Kendal membentuk tim khusus untuk memburu para tersangka yang melarikan diri ke sejumlah daerah.

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari kemudian, SP alias C diringkus di wilayah Pekalongan. Sementara AFS alias B ditangkap pada 3 November 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan telepon seluler. Dua orang yang diduga berperan sebagai penadah turut diproses dalam berkas perkara terpisah.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan, kepolisian akan menindak tegas tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban. Kelima tersangka ini secara sah dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Ratna.

Polres Kendal menyatakan proses hukum terhadap kelima tersangka terus berjalan. Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku di sejumlah wilayah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *