Satpol PP Solo Bongkar Penjualan Miras Ilegal di Lokananta, 193 Cup Disita, Respati: Tindak Tanpa Kompromi

0
GridArt_20260720_143820862

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta membongkar dugaan praktik penjualan minuman beralkohol (miras) golongan B dan C tanpa izin di sebuah outlet kawasan Lokananta, Solo. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar satu pekan. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan miras.

“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” ujar Didik.

Setelah mengantongi bukti berupa rekaman video dan hasil transaksi pembelian, petugas langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai minuman beralkohol yang telah dikemas ulang ke dalam cup dan diduga dijual tanpa izin.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta. Petugas juga mencocokkan jenis, merek, serta jumlah barang dengan pemilik maupun penanggung jawab outlet.

Menurut Didik, pelanggaran serupa sebenarnya pernah ditemukan di lokasi yang sama dan telah diproses melalui persidangan pada 2025. Meski hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga tetap memperdagangkan minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa perizinan yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menutup sementara tempat usaha tersebut. Pengelola juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan.

“Apabila tetap beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi, kami akan melakukan penutupan paksa dan penyegelan lokasi,” tegas Didik.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 mengenai izin usaha penjualan minuman beralkohol.

Selain masalah perizinan, Satpol PP juga menilai lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol karena berada di area yang menyatu dengan sejumlah gerai makanan dan kopi serta berdekatan dengan ruang publik yang kerap digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.

Ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta agar pemanfaatan ruang usaha tetap sesuai fungsi kawasan dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan.

Respati: Tak Ada Kompromi

Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.

“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Respati.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Solo tetap mendukung berkembangnya ruang kreatif dan dunia usaha. Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan, melengkapi perizinan, serta menjaga keamanan lingkungan.

“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *