Sudah Ada 6.920 APK yang Ditertibkan Bawaslu Jepara

Bawaslu Jepara Tertibkan 6.920 APK (JatengNOW/Dok.)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Hingga Kamis, (11/1/2024), setidaknya sudah ada 6.920 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara. Terbanyak berada di Kecamatan Pecangaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, mengatakan penertiban APK melanggar paling banyak dilakukan di Kecamatan Pecangaan sebanyak 1.063 APK, di susul Kecamatan Kedung sebanyak 789 APK, Kecamatan Tahunan 786 APK, Kecamatan Pakis Aji 610 APK, Kecamatan Keling 608 APK, Kecamatan Mayong dan Nalumsari masing-masing 495 APK, dan Kecamatan Kembang 453 APK.
Selanjutnya, di Kecamatan Bateali 379 APK. Kecamatan Kalinyamatan 349 APK, Kecamatan Jepara 333 APK, Kecamatan Donorojo 277 APK, Kecamatan Mlonggo 272 APK, Kecamatan Welahan 230 APK, Kecamatan Bangsri 104 APK, dan terkecik di Kecamatan Karimunjawa hanya 18 APK.
”Penertiban ini dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan bersama dengan satpol PP. Untuk saat ini sudah diperoleh 6.920 APK melanggar,” kata dia.
Ribuan APK yang ditertibkan tersebut menurutnya merupakan APK yang melanggar secara administrasi. Sebelumnya, Bawaslu juga sudah melakukan peringatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pemindahan atau menurunkan APK yang melanggar. Terkait penertiban ini, Bawaslu secara administrasi juga telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada KPU.
“Untuk APK yang tidak melanggar ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 140 tahun 2023 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), akan tetap dibiarkan berdiri,” kata dia.
Penertiban APK melanggar oleh Bawaslu ini akan terus dilakuakn sampai menjelang hari tenang. Namun, karena banyaknya APK yang melanggar dan adanya pemasangan baru di zona yang melanggar, maka akan dilakukan secara bertahap. (JN03)