Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Dirlantas Polda Jateng: Jadikan Jawa Tengah Role Model Nasional

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024). Apel ini diikuti oleh 747 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik, tim pemenangan pemilu, KPU, Bawaslu, Forkopimda, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah komunitas otomotif lokal dan nasional.
Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Jawa Tengah dengan melibatkan 11.541 peserta.
Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng, dilanjutkan penyematan rompi, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan, deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.
“Ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah. Kami dari jajaran Polda Jateng secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong,” kata Sonny.
“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” tandasnya.

Sonny menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.
“Inilah yang saya katakan kita bergerak dari hulu hingga ke hilir, Tidak hanya pada penertibannya dan penindakannya, tetapi langkah preemtif, preventif kita kedepankan.
“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Jawa Tengah. Dan kita di Jawa Tengah menjadi role model secara Nasional upaya yang kita lakukan,” imbuh Sonny.
Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.
“Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang Sonny.
Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai:
- Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong
- Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong
- Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya
- Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024
Dirlantas menambahkan, menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.
“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.
Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah, khususnya menjelang Pemilu 2024. (JN02)