Meski Bukan ASN, Petinggi dan Perangkat Desa Wajib Netral

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko (JatengNOW/Dok. Pemprov Jateng)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Meskipun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Jepara diwajibkan untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini juga berlaku untuk Ketua RT dan RW, yang dianggap sebagai jajaran yang harus benar-benar netral.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyatakan bahwa para petinggi dan perangkat desa, termasuk Ketua RT dan RW, memiliki kewajiban menjaga netralitas meskipun tidak memiliki status ASN.
“Petinggi dan perangkat desa, bahkan Ketua RT dan RW, adalah jajaran yang harus kami pastikan netralitasnya. Kemarin saya sudah menandatangani surat perihal ‘Netralitas pada Pemilu Tahun 2024’, yang saya sampaikan kepada camat dan petinggi,” kata Edy Sujatmiko.
Edy menjelaskan bahwa surat tersebut mencantumkan sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam surat itu juga ditekankan bahwa camat harus melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa serta memastikan netralitas petinggi dan perangkat desa selama pelaksanaan Pemilu.
“Sanksi atas pelanggaran tersebut akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Edy.
Surat tersebut juga menginstruksikan para petinggi untuk menyampaikan kewajiban netralitas kepada perangkat desa masing-masing, dan upaya ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berlangsung dengan adil dan bersih di wilayah Kabupaten Jepara. (jn02)