Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Berbahaya Berhasil Disita

Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Berbahaya Berhasil Disita (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
WONOGIRI, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang pada Sabtu (27/1/2024). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 butir obat jenis Tramadol.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
AKP Anom menguraikan bahwa penangkapan bermula dari pelaku berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno. Dari penangkapan terhadap Ax, petugas menyita 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.
Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka berinisial A (31) warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Setelah pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka A di rumahnya di Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
Dari penangkapan A, petugas menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 butir obat TRIHEXYPHENIDYL dan 118 butir obat TRAMADOL di rumah tersangka.
AKP Anom menyatakan bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri ini berkat kerjasama dan informasi dari warga Wonogiri kepada institusi Polri. Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 milyar. Pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atau pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone milik kedua pelaku dan 1 unit SPM yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri. (jn02)