Dicari Selama 2 Tahun, Pelaku Penjambretan di Sukoharjo Tertangkap

Dicari Selama 2 Tahun, Pelaku Penjambretan di Sukoharjo Tertangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo sukses mengamankan pelaku penjambretan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun. Pelaku berinisial AHW (33) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, menjelaskan bahwa AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kejadian tersebut, AHW bersama temannya berinisial NAP, menarik tas secara paksa dari korban YN yang sedang mengendarai sepeda motor. Meskipun sempat melarikan diri setelah diteriaki warga sekitar, NAP berhasil diamankan, sementara AHW menjadi DPO selama lebih dari 2 tahun.
“Setelah lebih dari dua tahun menjadi DPO, akhirnya AHW berhasil diamankan. Dia ditangkap di rumahnya, dan saat ini kita akan melakukan proses hukum sesuai perbuatannya,” ujar AKP Dimas.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku mengira bahwa kasusnya sudah dilupakan oleh pihak kepolisian. Namun, Polres Sukoharjo tetap melakukan penindakan sesuai hukum.
Atas perbuatannya, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (jn02)