Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Seorang Kakek Usia 70 Tahun di Blora Ditangkap Polisi

0
WhatsApp Image 2024-02-09 at 06.14.09_8c5acb44

Tersangka W (70) saat jumpa pers di Mako Polres Blora (JatengNOW/Dok)

BLORA, JATENGNOW.COM – Sebuah kejadian tragis melanda saat seorang remaja perempuan, V (16 tahun), warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri, W (70 tahun), pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. Kejadian itu terjadi di dalam rumah mereka sendiri, di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Menurut keterangan Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi kejadian ini berawal dari tersangka W yang melihat Korban sedang tiduran diranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan “Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)” ucap W kepada V seperti dalam keterangan AKBP Jaka Wahyudi.

V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian Tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan” ucap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora pada Kamis (8/2/2024).

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *