Polresta Solo Grebek Penjual Miras di Laweyan, Sita Puluhan Botol Miras

0
WhatsApp-Image-2024-03-04-at-09.45.13_ab4c6f4a

Polresta Solo Grebek Penjual Miras di Laweyan, Sita Puluhan Botol Miras (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas Pekat (Penyakit Masyarakat), Polresta Solo secara rutin menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Miras, Judi, Narkoba, Sajam, dan Prostitusi jalanan.

Pada Senin (4/32024) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah rumah di Jalan Jambu Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, yang disinyalir sering terjadi transaksi jual beli minuman keras.

Kapolresta Solo, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penggerebekan tersebut. Tim Sparta berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial GBPD (36) beserta puluhan botol miras.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Sparta melalui Call Center tentang adanya peredaran miras di rumah pelaku,” jelas Kompol Arfian.

Tim Sparta kemudian menuju lokasi dan menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dua kamar berbeda.

“Barang bukti yang disita antara lain 15 botol bekas air mineral 1500 ml berisi ciu, 10 botol bir bintang, 3 botol 600 ml berisi anggur merah, 2 botol bekas air mineral 1500 ml berisi kluthuk, dan 2 botol bekas air mineral 600 ml berisi leci,” paparnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut.

Penggerebekan ini merupakan upaya Polresta Solo dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Solo, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberantas penyakit masyarakat di Kota Solo,” tegas Kompol Arfian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *