Pemuda Purworejo Terjerat Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

0
WhatsApp-Image-2024-03-07-at-03.00.17_57f6385d

Pemuda Purworejo Terjerat Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara (JatengNOW/Dok)

PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Seorang pemuda Purworejo berinisial VECS (28) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo karena kasus Narkotika.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, VECS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Tambakrejo, Purworejo pada 27 Februari 2024.

“Pelaku mendapat barang tersebut dari membeli dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (6/3/2024).

VECS mengaku awalnya hanya coba-coba menggunakan narkoba, namun malah menjadi ketagihan.

“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS.

Dari tangan VECS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram, alat hisap sabu, dan korek api yang dimodifikasi.

VECS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau generasi muda untuk menghindari narkoba.

“Kami menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Eko. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *