Ketahuan Transaksi Miras COD, Pasutri di Solo Diringkus Tim Sparta
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial GPR (suami) dan AOL (istri) yang kedapatan hendak melakukan transaksi minuman keras (miras) secara cash on delivery (COD) di Jalan Tentara Pelajar, Gilingan, Banjarsari, Solo, Selasa (12/3/2024) malam.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui call center bahwa di lokasi tersebut terdapat pasutri yang hendak bertransaksi miras.
“Tim Sparta langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pasutri berikut barang bukti mirasnya,” kata Kompol Arfian.
Barang bukti yang disita yaitu 3 botol miras merek API dan 2 botol miras merek Anggur Putih.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sedang menunggu pemesan miras di lokasi, namun belum sempat pemesan tiba, mereka sudah diamankan oleh polisi.
“Kedua pelaku dan barang bukti mirasnya dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan,” ujar Kompol Arfian.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada Polsek terdekat atau Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 atau langsung ke nomor Whatsapp Kapolresta Solo 0821-6715-7000 jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi.
“Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tegas Kombes Pol Iwan Saktiadi. (jn02)