Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Candi 2024

0
WhatsApp-Image-2024-03-27-at-12.40.18_caebc714

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Candi 2024 (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024), menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sigit menuturkan bahwa dalam operasi tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 3 kasus perjudian, 3 kasus narkoba, 1 kasus petasan, 5 kasus minuman keras, dan 2 kasus premanisme.

Sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan, dengan rincian 9 orang untuk kasus perjudian, 3 orang untuk kasus narkoba, 1 orang untuk kasus petasan, 5 orang untuk kasus minuman keras, dan 2 orang untuk kasus premanisme.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perzinahan dengan 48 pasang atau 96 orang.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan berat total 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggarannya. Kasus perjudian dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP. Kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Premanisme dijerat dengan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dan untuk kasus perzinahan dilakukan pembinaan.

Operasi Pekat Candi 2024 menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *