Aturan Menpan RB Tunda Pengangkatan, Ribuan CPNS dan PPPK di Solo Terhambat

Ilustrasi | ASN (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 1.052 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Solo harus bersabar lebih lama untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara. Penundaan ini terjadi akibat adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang mengatur jadwal pengangkatan baru bagi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa Pemkot Solo akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sesuai dengan ketentuan terbaru, CPNS yang lolos seleksi baru akan diangkat pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.
“Prinsipnya, Pemkot Solo mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini, prosesnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para calon PNS dan PPPK,” ujar Dwi pada Senin (10/3).
Meski terjadi penundaan, Dwi memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan Kota Solo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 526 CPNS dan PPPK tahap pertama serta 526 PPPK tahap kedua telah menjalani proses seleksi dan administrasi.
“Kami hanya mengikuti keputusan pusat. Hingga saat ini, belum ada kandidat yang mengundurkan diri karena kebijakan ini. Hanya ada satu peserta yang digantikan karena meninggal dunia saat proses pemberkasan,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai Februari hingga Juli 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda proses tersebut hingga 2026 sebagai bagian dari kebijakan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, para CPNS dan PPPK di Solo harus menyesuaikan diri dan menunggu lebih lama sebelum resmi bertugas sebagai bagian dari aparatur negara.