Ayah di Solo Tega Setubuhi Anak Tirinya selama 10 Tahun, Terungkap Jelang Pernikahan Korban

0

Tersangka SK (69) saat Jumpa Pers di Mako Polresta Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang ayah di Solo berinisial SK (69) tega Setubuhi anak tirinya, Sundari GD (21), selama 10 tahun, dari tahun 2014 hingga 2023. Perbuatan bejat ini baru terungkap setelah sang ibu kandung, AS (60), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut terjadi di berbagai tempat, termasuk di rumah tersangka, saat mereka melakukan perjalanan wisata, dan terakhir kali terjadi pada 15 Oktober 2023, tepatnya sebelum korban menikah.

“Tersangka mengancam korban untuk tidak berontak dan mengikuti kemauannya. Dia juga menjanjikan akan membiayai pernikahan korban dan mengancam akan memenjarakannya jika tidak dituruti,” jelas Iwan dalam jumpa pers di Mako Polresta Solo (7/2/2024).

Korban dan ibu kandungnya selama ini tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka. Namun, setelah pernikahan korban, sang ibu akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi agar perbuatan bejat tersangka dapat dihentikan.

“Dari peristiwa awal 2014 yang lalu kejadian tersebut sudah diketahui, namun tersangka selalu melakukan pengancaman baik terhadap istrinya atau ibu si korban dan terhadap anaknya. Sehingga dalam kurun waktu tersebut tidak berani melaporkan,” jelas Iwan.

“Namun karena terdapat suatu masalah dalam keluarga, ibu kandung korban akhirnya berani untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.”imbuh Iwan.

Tersangka ditangkap pada tanggal 10 Januari 2024 dan dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *